Pengertian Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara & Unsur-Unsur Negara

Pengertian Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara & Unsur-Unsur Negara| Hai temn-teman kali mengenai pengertian negara, sifat-sifat, fungsi & unsur-unsurnya. Dalam secara umum, Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan terdapat sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini. Istilah negara berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.

1. Pengertian Negara Secara Etimologi

Secara etimologi, kata negara berasal dari kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin). Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri"; "menempatkan"; atau "membuat berdiri".

Fungsi dari adanya negara yaitu untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait dekat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

Artikel Terkait : Pengertian Negara : Apa itu Negara ?..

2. Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli 

Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut...
  • Aristoteles : Menurut Aristoteles, pengertian negara yaitu suatu politik yang mengadakan komplotan dengan tujuan untuk mencapai kehidupa sebaik mungkin.  
  • R. Kranenburg : Menurut R. Kranenburg, pengertian negara yaitu suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut bangsa. 
  • Hans Kelsen : Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup besama tanpa adanya suatu paksaan. 
  • Jean Bodin : Menurut Jean Bodin, pengertian negara yaitu suatu komplotan dari keluarga yang dipimin seorang pemimpin yang memakai logika sehat dan mempunyai kedaulatan. 
  • George Jellinek : Menurut George Jellinek, pengertian negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Hegel : Menurut Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  • Roger F. Soltau : Menurut Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan problem bersama atas nama masyarakat. 
  • Prof. R. Djokosoetono : Menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarto : Menurut Prof. Mr. Soenarto yang menyatakan negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan tertentu, di mana kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.    
Dari aneka macam pendapat para ahli, sanggup disimpulkan bahwa pengertian negara yaitu suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.

Artikel Terkait : Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli

3. Sifat - Sifat Negara 

Negara yaitu suatu bentuk organisasi yang khas, yang menimbulkan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
  • Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melaksanakan pemaksaan yaitu adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin aturan lainnya. Tujuan dari sifat memaksa yaitu biar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi hukuman baik berupa eksekusi penjara maupun aturan yang bersifat kebendaan/materi, menyerupai berupa denda. 
  • Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara yaitu untuk memutuskan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara sanggup menyampaikan bahwa pemikiran kepercayaan atau partai politik tertentu tidak boleh hidup dan disebarluaskan alasannya yaitu dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 
  • Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan aturan dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat sanggup dicapai. 
Artikel Terkait : Sifat dan Hakikat Negara

4. Macam-Macam Fungsi Negara 

Negara sanggup dipandang sebagai kumpulan insan yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun, pada hakikatny mempunyai tujuan simpulan yang sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian bagi rakyatnya. Antara tujuan negara dan dan fungsi negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan negara yaitu harapan yang hendak dicapai oelh negara. Sedangkan fungsi negara yaitu peranan negara untuk mewujudkan harapan tersebut. Macam-macam fungsi negara yaitu sebagai berikut...  
  • Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara mempunyai fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu. 
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri. 
  • Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya yaitu itu, negara perlu mempunyai alat-alat pertahanan yang berpengaruh dan canggih. 
  • Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Fungsi negara berdasarkan teori para andal - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan yaitu sebagai berikut..
a. Trias Politika 
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat undang-undang) 
  • Fungsi direktur (melaksanakan undang-undang)
  • Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan fungsi tersebut yaitu sebagai berikut..
  • agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja) 
  • untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
  • untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke 
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat peraturan) 
  • Fungsi direktur (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
  • Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif). 
c. Teori Caturpraja 
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
  • regelling (fungsi perundang-undangan) 
  • bestuur (fungsi pemerintahan)
  • rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
  • politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja 
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
  • Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
  • Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi negara di Indonesia  menggunakna teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) menyerupai sebagai berikut..
  • Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Presiden (eksekutif), memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif). 
  • Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan pembatalan (yudikatif) dengan menyampaikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). 
  • Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
Artikel Terkait 

5. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara 

Unsur negara merupakan bab yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak sanggup terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif mencakup rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua yaitu unsur deklaratif mencakup legalisasi dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu sebagai berikut...
a. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus mempunyai rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, alasannya yaitu rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.  
b. Wilayah 
Wilayah yaitu tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diharapkan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
  • Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan. 
Sifat-sifat kedaulatan negara yaitu sebagai berikut...
  • Permanen, artinya kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap bangun atau ada walaupun ada perombakan organisasi. 
  • Asli, artinya, kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun orisinil dari dari negara itu sendiri
  • Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak sanggup dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
  • Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi jikalau dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang 
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut aturan internasional sangatlah penting sebelum negara gres tersebut menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain sebagai berikut..
  • Pengakuan de facto adalah legalisasi berdasarkan kenyataan bagi negara gres yang telah memenuhi unsur konstitutif
  • Pengakuan de jure adalah legalisasi terhadap sah berdirinya suatu negara berdasarkan aturan internasional. 
Contoh legalisasi secara de jure pada bangsa Indonesia 
  • Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
  • Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
  • Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
  • Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
Artikel Terkait : 
Baca Juga : 
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?..
Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?..
Fungsi Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Sifat dan Hakikat Negara
Asal Mula Terjadinya Negara
Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain 


adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik Pengertian Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara & Unsur-Unsur Negara

Demikianlah warta mengenai Pengertian Negara, Sifat, Fungsi & Unsur-Unsurnya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian negara secara umum, pengertian negara secara etimologi, pengertian negara berdasarkan pendapat para ahli, sifat-sifat negara, macam-macam fungsi negara, unsur-unsur negara baik secara konstituif, dan deklaratif. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 5-15
  • A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
  • Samidi dan Vidyaningtyas. W. 2006. Belajar Memahami Kewarganegaraan untuk kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Solo : Planitinum . Hal : 3- 18.
  • Sunardi H.S. dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 5- 14 
  • Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra. 
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :). 
LihatTutupKomentar