[Cara] & Pedoman PENDAFTARAN SIMPOSIUM Guru & Tenaga Kependidikan GTK(Tahun) 2016

 SIMPOSIUM Guru 2016
Menurut Undang-Undang Nomor 14(Tahun) 2005 tentang Guru & Dosen, Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi & upaya mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, & sosial.




Untuk membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati & praktisi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan & para pemangku kebijakan. Perubahan & kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang disebut sebagai pembelajaran abad pengetahuan, bahwa orang dapat belajar: di mana saja, kapan saja, & dengan bermacam media pembelajaran

Satu dari berbagai permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait dengan peningkatan mutu pendidikan adalah kemampuan guru dalam mendisain & mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan zaman. Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan & dimulai dari peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.

Pembelajaran yang bermutu akan terlaksana jika guru memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14(Tahun) 2005 tentang Guru & Dosen (Pasal 8 & Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani & rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2016 akan menyelenggarakan kegiatan Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2016. Simposium GTK merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan & mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan melibatkan unsur guru & tenaga kependidikan, pemerintah & pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat.

Tujuan Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016
1. Tujuan Umum Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas & profesinya;
b. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
c. Mencari, menggali & menemukan ide karya terbaik;
d. Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik GTK.

Manfaat Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016
1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas & profesinya;
2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
3. Adanya, ide karya terbaik GTK;
4. Terlaksananya pemberian penghargaan atas ide karya terbaik GTK

Dampak Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016
1. Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
2. Meningkatnya minat & motivasi GTK dalam menulis Karya Ilmiah;
3. Bertambahnya temuan & solusi permasalahan terkait dengan GTK;
4. Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media sosial, jurnal, majalah & prosiding;
5. Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

[Pengertian] Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016

1. Simposium adalah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan & menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, & solusi yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai & mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.

3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri & diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Persyaratan Peserta Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016

Peserta Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016


1. Persyaratan Umum
a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang Paud Dikmas, Dikdas, & Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

2. Persyaratan Khusus
a. Membuat & menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b. Satu orang calon peserta hanya mengirimkan satu artikel;
c. Artikel harus asli merupakan hasil karya sendiri;
d. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e. Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f. Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);

Topik Simposium
1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
Penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting & diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter & menghormati nilainilai luhur bangsa & agama. Anda dapat mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:
(1) “Mewujudkan Sekolah yang Aman & Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, & oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk & tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.
(2) “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan & penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang dapat mengancam persatuan, kesatuan & kebhinekaan di Indonesia.
(3) “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan & Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli & praktek korupsi di berbagai sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN & APBD, sehingga jika tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu & kualitas pendidikan menurun

2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi
Siswa berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana & prasaran pembelajaran, kurikulum & guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya. Saudara dapat menuliskan “tantangan & harapan dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”. Siswa penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka dapat bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana & prasarana pembelajaran sampai gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra. Saudara dapat menuliskan :
(1) Tantangan & harapan dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2) Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3) Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.

3. Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi & berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi berbagai kendala & tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:
(1) Tantangan & Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(2) Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
(3) Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(4) Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan & Tuntutan Pasar
(5) Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim

4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
Budaya seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, & meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi & makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis & peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis & membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca & menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan & Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam belajar dimulai. Ide, gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan budaya literasi :  
1)    Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
2)    Mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan
3)    Membaca & Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru & Tenaga Kependidikan melalui Guru & Tenaga Kependidikan Pembelajar  
1)    Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
2)    Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi
3)    Modalitas GTK Pembelajar

6. Pelindungan Guru & Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 & HaKI)
Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:  perlindungan hukumü  perlindungan profesiü  perlindungan keselamatan & kesehatan kerjaü Perlindungan tersebut didapatkan dari:  pemerintahü  pemerintah daerahü  masyarakatü  organisasi profesiü  satuan pendidikan tempat guru mengajarü Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru & Dosen pasal 39: (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan & kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, & pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan & kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya UU No.14(Tahun) 2005 tentang Guru & Dosen , PP 74 tahun 2008 yang selama ini digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya. Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ? Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak terima & menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?

7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
Integritas adalah konsistensi & keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur & keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai & prinsip. Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran & kebenaran dari tindakan seseorang. Strategi & upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.

8. Penilaian Kinerja Guru & Tenaga Kependidikan  
1)    Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik
2)    (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif.  Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Pendidik.  Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
3)    Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
4)    Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).

9. Meningkatkan Mutu & Akses Pendidikan di Daerah 3T  
Peran pendidik dalam meningkatkan mutu & akses dalam proses pembelajaran di  daerah khusus (3T).  Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di daerah khusus (3T).
1)    Peran pengawas sekolah & penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus (3T).  
2)    Best Practice dalam meningkatkan mutu & akses pendidikan di daerah khusus (3T).

10.Teknologi informasi sebagai media & sumber pembelajaran
Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan. Teknologi informasi & komunikasi dalam kegiatan pembelajaran & perkembangan dunia pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang bermutu & modern. Pengaruh apa saja (positive & negative) yang dapat disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi. Catatan: setiap tema penulisan bagi guru & tenaga kependidikan harus disesuaikan pada jenjang pendidikannya.

Dokumen yang harus diunggah
1. Artikel/karya yang akan dilombakan
2. Surat pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan langsung.

Sistematika Penulisan Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini
1. Pengantar (10%)
2. Masalah (15%)
3. Pembahasan & solusi (60%)
4. Kesimpulan & Harapan Penulis (15%)
5. Daftar Pustaka & surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman yang dipersyaratkan)

Teknik Penulisan Naskah
1. Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan
2. Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas berukuran A4.
3. Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan & Solusi, Kesimpulan & Harapan Penulis, Daftar Pustaka.
4. Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font) 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, & bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel & gambar disesuaikan dengan kebutuhan.

Sasaran Simposium Sasaran Simposium antara lain :
1. Guru Paud Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
2. Tenaga Kependidikan Paud Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.

Sifat Penyelenggaraan Simposium
1. Simposium GTK terbuka untuk GTK;
2. Pelaksaksanaan Simposium GTK bersifat kompetitif, transparan & akuntabel;
3. Pemilihan GTK Paud & Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan secara online ke alamat website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id


 SIMPOSIUM Guru & Tenaga Kependidikan GTK(Tahun) 2016


Jadwal Penyelenggaraan (disesuaikan dengan situasi & kondisi)

JADWAL  SIMPOSIUM Guru & Tenaga Kependidikan GTK(Tahun) 2016


Penghargaan
1. Peringkat 1, 2, & 3 menerima hadiah uang pembinaan, laptop, & piagampenghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan;
2. Finalis menerima hadiah uang pembinaan & piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ditjen GTK.

Alamat Sekretariat Kepanitiaan
PANITIA SIMPOSIUM GTK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan u.p. Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12 Kompleks Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 Telepon (021) 57974106


Selengkapnya Download PedomanPelaksanaan Simposium Guru & Tenaga Kependidikan Gtk(Tahun) 2016 (KLIK DISINI)





LihatTutupKomentar