Presentasi Kemendikbud Terkait Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016

Berikut ini potongan presentasi Kebijakan Kemendikbud terkait TERKAIT Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016. (Link Download Presentasi Kemendikbud Terkait Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016  tersedia diakhir goresan pena ini)

Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
1) Permasalahan terkait Dokumen Kurikulum 2013
  • Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
  • Kompleksitas pembelajaran dan evaluasi pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
  • Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang


2) Hasil Perbaikan terkait Dokumen Kurikulum 2013
  • Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
  • Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn, pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
  • Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi menurut jenjang pendidikan.
  • Perbaikan kurikulum menurut pada prinsip; gampang dipelajari, gampang diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipeljar


Perbaikan Buku
  • Konsekuensi perubahan Kurikulum 2013 ialah perubahan urutan penyajian materi dalam buku.
  • Buku usang tetap sanggup dipergunakan sebagai sumber mencar ilmu dengan melaksanakan adaptasi urutan penyajian materi pembelajaran.
  • Peningkatan aspek akuntabilitas dan responsibilitas diupayakan melalui pencantuman nama, alamat kontak, dan akun fb dari penerbit, penulis, konsultan, reviewer, penilai, editor serta ilustrator buku sesuai permendikbud


Tahap Implementasi Kurikulum 2013
  1. Kurikulum yang diperbaiki ialah Kurikulum 2013.
  2. Nama kurikulum nasional yang dipakai tetap Kurikulum 2013.
  3. Tahap  Implementasi

  • Target  2015/2016  6%  16.991 Sekolah Rintisan (Eks-sekolah target dan berdikari K13 + 26 sekolah lulus verifikasi)
  • Target 2016/2017  19%  Sekolah lainnya
  • Target 2017/2018  35%  Sekolah lainnya
  • Target 2018/2019  40%  Seluruh sekolah sudah implementasi


Penguatan Pembelajaran Kurikulum 2013
Pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara holistik. Proses Pembelajaran diselenggarakan: 
  • interaktif, 
  • inspiratif, 
  • menyenangkan, 
  • menantang, 
  • memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, 


Memberikan ruang yang cukup kepada siswa untuk:
  • berprakarsa, 
  • berkreativitas, dan 


Mengembangkan kemandirian sesuai:
  • bakat, 
  • minat, 
  • perkembangan fisik dan psikologis siswa 


Prinsip Pembelajaran Kurikulum 2013
  • Dari diberi tahu menuju mencari tahu;
  • Dari guru sebagai sumber mencar ilmu utama menjadi berbasis aneka sumber belajar;
  • Dari tekstual  menuju penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  • Dari pembelajaran  berbasis  konten  menuju  pembelajaran  berbasis kompetensi;
  • Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran holistik/terpadu;
  • Dari pembelajaran menekankan tanggapan tunggal menuju
  • pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi-dimensi;
  • Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  • Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  • Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
  • Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan
  • mengembangkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  • Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
  • Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja  adalah siswa, dan di mana saja ialah kelas.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  • Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya siswa.


Paparan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 wacana Penilaian
Pasal 3  Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan.  
2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumaif dalam penilaian.  
3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mempunyai tujuan untuk:   
a) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;  
b) memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi; 
c) memutuskan kegiatan perbaikan atau pengayaan  menurut tingkat penguasaan kompetensi; dan
d) memperbaiki proses pembelajaran. 

Pasal 4  Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik sebab berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budpekerti istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 
d. terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; 
e. terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan; 
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek  kompetensi dengan memakai aneka macam teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik; 
g. sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku; 
h. beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan 
i. akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya

Pasal 5 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 
2) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 
 
Pasal 6 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.  
 
Pasal 7 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memakai aneka macam instrumen evaluasi berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik. 
2) Instrumen evaluasi yang dipakai oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta mempunyai bukti validitas empirik.

Pasal 8  Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus; 
b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar; 
c. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas; 
d. hasil evaluasi pencapaian perilaku oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi; 
e. evaluasi aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai; 
f. evaluasi keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; 
g. hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan 
h. penerima didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

Pasal 9  Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a. menyusun perencanaan evaluasi tingkat Satuan Pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh penerima didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. evaluasi dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. hasil evaluasi perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. hasil evaluasi pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran; 
g. laporan hasil evaluasi pendidikan pada final semester, dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan; dan 
h. kenaikan kelas dan/atau kelulusan penerima didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Pasal 10  Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1)Hasil mencar ilmu yang diperoleh dari evaluasi oleh pendidik dipakai untuk memilih kenaikan kelas penerima didik. 
2)Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil mencar ilmu dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau perilaku belum baik. 
3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi penerima didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Pengertian dan Tujuan Pendampingan Implementasi kurikulum 2013
Pengertian  Pendampingan ialah proses pemberian dukungan penguatan pelaksanaan kurikulum yang diberikan kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan sesuai kurikulum yang berlaku.

Tujuan  Umum  Implementasi kurikulum 2013
  • Program Pendampingan bertujuan untuk memperlihatkan penguatan  pemahaman kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di sekolah untuk menjamin keterlaksanaan Kurikulum secara efektif dan efisien.
  • Tujuan Khusus Implementasi kurikulum 2013
  • Memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Kurikulum di sekolah
  • Memberikan dukungan konsultasi, pemodelan (modelling) dan penguatan secara personal, dan spesifik (coaching) dalam pelaksanaan kurikulum secara eksklusif di sekolah.
  • Membantu memperlihatkan solusi kontekstual dalam menuntaskan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan Kurikulum di sekolah.
  • Membangun budaya mutu sekolah kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di sekolah melalui Program Pendampingan yang dilakukan secara inovatif, kontekstual, dan  berkelanjutan.


Indikator Keberhasilan Implementasi kurikulum 2013
1.Pengawas Sekolah semakin bisa melaksanakan supervisi dan bimbingan kepada sekolah terkait pelaksanaan kurikulum 

2.Kepala Sekolah makin memahami administrasi implementasi kurikulum yang meliputi:
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Evaluasi diri sekolah
  • Budaya sekolah


3.Guru semakin: 
Memahami:
  • proses pembelajaran dan penilaiannya.
  • buku dan materi/alat didik bermutu serta penggunaannya
  • permasalahan yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan kurikulum dan penanggulangannya   


Terampil:
  • melaksanaan evaluasi formatif dan sumatif, termasuk pencatatan dan pelaporan lewat rapor
  • mengelola Interaksi dengan siswa dan komunikasi dengan orangtua menyusun planning pembelajaran
  • mengelola pembelajaran.


4.Pemangku Kepentingan di komunitas lingkungan sekolah (terutama keluarga/orangtua) semakin memperlihatkan dukungan dan donasi secara lebih efektif kepada sekolah.

Kriteria Calon Pendamping
Calon Pendamping ialah telah mengikuti Pelatihan K13, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tim Pengembang Kurikulum,  yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Telah mengikuti pembinaan pelaksanaan Kurikulum dan Pembelajaran;
2. Pendidikan sekurang-kurangnya S1/D4, diutamakan di bidang pendidikan; 
3. Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;
4. Diutamakan mempunyai prestasi akademik;
5. Diutamakan bagi yang mempunyai pengalaman sebagai Narasumber/ Pendamping/Fasilitator dalam bidang pendidikan;
6. Bersedia  melaksanakan  pendampingan  dengan  prosedur  dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat terkait;
7. Direkomendasikan oleh atasan/pejabat yang berwenang.

Tujuan dan Manfaat Monev Tahun Pelajaran 2016/2017
  • Tujuan Monev Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017
  • Untuk mengawal proses  implementasi kurikulum semoga berjalan sesuai dengan rencana.
  • Untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi di sekolah dan memerlukan penanganan segera.
  • Untuk mengetahui  hasil penerapan kurikulum oleh sekolah dan guru terhadap siswa dalam proses pembelajaran.
  • Untuk mengetahui kesesuaian antara ide, desain, dokumen, dan implementasi kurikulum
  • Manfaat Monev Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017
  • Sebagai rujukan untuk melaksanakan perbaikan dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam denah pengembangan dan implementasi kurikulum secara nasional
  • Untuk mengkompilasi dan menyebarluaskan praktik baik serta penemuan di Sekolah Rintisan
  • Bahan masukan perbaikan kurikulum

Terima kasih




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar