Inpassing guru non PNS (GBPNS) adalah penyesuaian angka kredit, jabatan, & pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, & pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, & sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, & pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, & pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
  Adapun persyaratan untuk memperoleh Inpassing & Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) adalah sebagai berikut:
  a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; 
  b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan & Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki; 
  d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan & Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; 
  e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ; 
  f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; 
  g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan & konseling/guru pembimbing khusus; & 
  h . memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . 
  Lalu bagaimana [Cara] Cek SK Inpassing & Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS). Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud No 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, Layanan Pengecekan Inpassing & Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke  /search?q=cara-cek-sk-inpassing-dan-penyetaraan" target="_blank">i.sdm.kemdikbud.go.id
 |  | 
| [Cara] Cek SK Inpassing & Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS) | 
 Berikut ini menu Layanan Cek SK Inpassing & Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS). Berdasarkan menu yang ditampilan selain Cek SK Inpassing & Penyetaraan Guru Bukan PNS, pada laman ini bisa pula dicek Klarifikasi PAK & Informasi Penilaian Jabfung Widiaiswara.
 |  | 
| [Cara] Cek SK Inpassing & Penyetaraan Guru NON PNS atau GBPNS | 
 Bagi yang mau Cek Inpassing & Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) silahkan klik link di bawah ini.
  Link Cek Inpassing & Penyetaraan Guru Bukan PNS (KLIK DISINI)
 