Isi dari Piagam Jakarta

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar Negara Republik Indonesia. Nama piagam Jakarta diberikan oleh salah satu tokoh Nasional 1945, Muhammad Yamin. Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno dan disetujui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-16 Juli 1945, setelah melalu proses yang sangat alot melibatkan dua kelompok bangsa yang berpengaruh saat itu, kelompok Islam dan kelompok nasionalis (kebangsaan). Panitia Sembilan itu sendiri merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Piagam yang juga memuat rumusan sila Pancasila ini, selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas, seperti apa isi dari piagam jakarta tersebut? Nah, pada kesempatan ini, materi tentang rumusan piagam Jakarta inilah yang akan kami sajikan kepada para pembaca. Pada uraian selanjutnya, kita sama-sama akan melihat isi dari salah satu dokumen bersejarah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, seperti yang kami sebutkan di atas, dokumen inilah yang menjadi asal mula dari dasar negara Republik Indonesia, selamat membaca.

Isi Piagam Jakarta

Isi naskah piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, dan Wahid Hasyim. Lima orang pertama yang disebutkan disini mewakili kaum nasionalis, dan empat orang selanjutnya mewakili Islam. Berikut ini adalah selengkapnya isi piagam Jakarta:

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
HajiMohammad Yamin
Di bawah ini adalah naskah asli dari piagam Jakarta tersebut:

Naskah Asli Piagam Jakarta

 teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar Negara Republik Indonesia Isi dari Piagam Jakarta
Pada naskah piagam Jakarta di atas, dapat kita lihat terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada waktu penyusunan undang-undang dasar pada sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta didaulat sebagai Muqaddimah (preamble). Namun, pada pengesahan UUD 45, 18 Agustus 1945 oleh PPKI, kata Muqaddimah diganti menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta atas usul A. A. Maramis setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Sekian uraian tentang Isi dari Piagam Jakarta, semoga bermanfaat. 
LihatTutupKomentar